KUALA KAPUAS,
PROKALTENG.CO – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten
Kapuas menerima tanggung jawab Penerangan Jalan Umum ( PJ U ) dari Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP)
Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson melalui Kepala
Bidang Prasarana dan Keselamatan Siter Sandan saat ditemui di Kantor Dishub
Kapuas, Selasa (12/1) siang.
“Memang PJU
baru serah terima sejak tanggal 1 Januari 2021 dari Dinas PUPRPKP ke
Dishub Kapuas yang diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas
Vitrianson,” ungkapnya.
Menurut dia,
setiap hari petugas PJU selalu melakukan pengecekan terhadap lampu - lampu P J
U, khususnya yang ada di Kota Kuala Kapuas, dengan terbagi dua tim.
Untuk tim
satu ruang lingkup tugasnya dari sekitaran Stadion Panunjung Tarung hingga
Kecamatan Basarang, dan tim dua ruang lingkup tugasnya meliputi wilayah dalam
kota hingga Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir dan Sei Tatas, Kecamatan Pulau
Petak.
“Untuk
petugas sendiri langsung dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang berjumlah 19
orang dengan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) dan 16 orang tenaga
kontrak,” kata Siter Sandan.
Dijelaskannya,
sarana dan prasarana penunjang pekerjaan personel di lapangan juga merupakan
dari DPUPRPKP. “Sarana prasarananya juga termasuk mobil operasional serta
alat–alat penunjang lainnya,” tambahnya.
Sistem
pekerjaan yang dilakukan dengan mendokumentasikan tahap pengerjaan dan hasil
pekerjaan tersebut langsung ke kepala bidang sebagai bahan laporan dari para
personel PJU. “Apabila adanya kerusakan atau permasalahan tentang PJU,
masyarakat bisa menghubungi nomor admin yang tertera di tiang dan box PJU
tersebut,” pungkasnya.