PURUK
CAHU,PROKALTENG.CO
- Kalangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Murung
Raya (Mura) mendukung kebijakan
Bupati Perdie M Yoseph, untuk
memperbolehkan proses belajar
mengajar tatap muka dilakukan bagi
sekolah yang berada di
zona hijau. Sedangkan sekolah di
zona merah tetap harus melalui dalam
jaringan (daring).
Kecamatan di Mura yang diperbolehkan Bupati Perdie M Yoseph untuk melaksanakan belajar tatap muka yakni Barito Tuhup Raya, Sungai Babuat, Sumber Barito, Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung. Meskipun belajar mengajar tatap muka diperbolehkan, dewan minta pihak sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Seperti Pakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kami
sebagai wakil rakyat sangat mendukung
kebijakan bupati Mura untuk
memberlakukan sekolah tatap
muka bagi daerah yang berada di
zona hijau. Namun untuk daerah yang
berada di zona merah harus belajar
via daring,” kata Ketua Fraksi PPP
di DPRD Mura Rabul Yakin,
Senin
(11/1) lalu.
Menurut
dia, protokol kesehatan harus
tetap dijalankan bagi sekolah
yang sudah diperbolehkan tatap
muka meskipun berada
di zona hijau. “Bukan dibuka
lalu diabaikan begitu saja,
tetap perketat protokol kesehatan,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk daerah yang masih belum bisa melaksanakan sekolah tatap muka jangan berkecil hati. Karena masih bias dilakukan belajar secara daring.
Dewan
sangat berharap kepada masyarakat
agar selalu menaati protokol
kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Supaya upaya pemutusan mata
rantai Covid-19 ini bisa
dituntaskan dan untuk anakanaknya bisa melakukan sekolah tatap muka seperti daerah lainnya
juga,”
ungkapnya.