NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau terus merazia warung remang-remang yang
diduga menyediakan jasa prostitusi.
Dilansir Prokal.co, Senin (22/2), Kepala Satpoldam Lamandau,
Triadi membeberkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Perda Nomor 04 tahun 2016 tentang
Ketentraman dan Ketertiban umum.
"Kegiatan yang kami laksanakan Selasa 16 Februari 2021 lalu
di wilayah kecamatan Bulik akan terus dilakukan secara rutin ke wilayah
lainnya," kata Triadi.
Dibeberkannya, hasil pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan
warung remang-remang di jalur jalan trans Kalimantan tersebut, pihaknya
mendapati enam buah warung kopi dengan mempekerjakan wanita yang patut diduga
sebagai PSK (pekerja seks komersial).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian dari yang kami
periksa, tidak memiliki KTP dengan alasan dijadikan jaminan di
koperasi," ucapnya.
Lanjutnya dia menuturkan, sebagai pembinaan, terhadap pemilik
warung kopi tersebut dijelaskan sekaligus diperingatkan supaya tidak
melaksanakan kegiatan prostitusi karena dilarang sebagaimana tertuang dalam
Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Sementara terhadap mereka yang patut diduga sebagai PSK
sudah dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial Lamandau sebagai bahan pembinaan
lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, koordinator lapangan, Walter A.Dilo menjelaskan,
operasi ke warung remang-remang ini terkait dengan pengawasan atas kepatuhanan
masyarakat terkait dengan pelaksanaan Perda Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
"Tidak ada tangkapan karena bersifat pembinaan saja (Non
Yustisi), Kalau ada penangkapan kegiatan tersebut harus bersifat
penindakan ( Yustisi) dan pasti akan berproses di Pengadilan Negeri Nanga
Bulik," terangnya.
Nah, bagaimana kondisi serupa yang berada di Kota Cantik Palangka
Raya?