KAPUAS,PROKALTENG.CO-Sejumlah warga
yang melintas di jalan protokol Jalan Pemuda Km. 5 Kapuas, tepatnya di depan
Kantor Pemerintah Daerah yang tak menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan
(prokes) Covid-19 dikenakan hukuman push-up.
Ya, dalam kegiatan operasi yustisi
yang digelar oleh tim gabungan Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Satpol PP dan
Dishub Kapuas, Selasa (23/2) pagi itu, guna menertibkan masyarakat dalam
penggunaan masker.
Seperti diberitakan pada laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa operasi yustisi
digelar sebagai upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid -19. Hal
ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari wabah Covid -19.
“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah
kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan kita tidak
segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran
lisan, tertulis maupun tindakan fisik seperti push up,” jelas Kapolres Kapuas.
“Guna
memutus rantai penyebaran virus corona ini, pemerintah juga telah mengeluarkan
instruksi yang isinya antara lain penerapan protokol kesehatan dan hal ini
terus disosialisasikan oleh seluruh anggota,”katanya.
Kehadiran petugas kepolisian dan TNi
di tempat publik ini, bukan untuk menimbulkan kekawatiran. Akan tetapi
semata-mata untuk membantu masyarakat dan mengingatkan satu sama lainnya agar
masyarakat betul-betul sadar dan taat kepada protocol kesehatan.
“Operasi
yustisi ini akan terus dilakukan bersama dengan instansi terkait untuk
menyadarkan masyarakat tentang kewajiban dari seluruh warga untuk bersama sama memutus
rantai penyebaran Covid-19,”pungkasnya.