Gerak Cepat, Kadin Serahkan Bantuan Sosial ke Dapur Lapangan Polda Kal

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng, serahkan bantuan paket sembako kepada Dapur Lapangan Polda Kalteng. Bantuan tersebut diserahkan untuk membantu masyarakat yang terkena musibah, terutama yang menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19.

Bantuan itu berupa, beras petani Kalteng 10 Kg  sebanyak 10 karung, gula 10 bungkus, minyak goreng 12 L sebanyak 5 box,  telur 900 butir, air mineral 30 dus, kecap 1 box, rayco ayam 1 box. Kemudian pada hari ini, menyerahkan kembali jeruk 2 plastik, semangka 8 buah, bawang putih 1 plastik, bawang merah 1 Plastik, cabe merah 1 Plastik, dan 5 set plastik besar.

“Bantuan ini sebagai bentuk komitmen bersama Kadin dalam membantu pemerintah dan aparat dalam percepat penanganan Covid-19. Kita berharap dengan bantuan ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ketua Umum Kadin Kalteng Rahmat Nasution Hamka, Rabu (28/7).

Dia mengatakan, bantuan diserahkan ke Polda Kalteng, karena mereka memiliki Dapur Lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, terutama yang sedang menjalani isolasi mandiri.

 “Kita juga terus mengajak pengusaha yang ada di Kalteng untuk dapat membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19. Yang saat ini menjadi perhatian kita bersa juga adalah krisis oksigen di rumah sakit,” ucapnya.

Berkenaan dnegan krisis oksigen, Kadin Kalteng telah berkoordinasi dengan Kadin Indonesia, agar Kadin juga dapat membantu pemerintah memenuhi ketersediaan oksigen. 

“Kita juga berupaya agar ketersediaan oksigen dapat terpenuhi di Kalteng,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyambut baik bantuan Kadin Kalteng untuk Dapur Lapangan Polda yang tujuannya membantu masyarakat. “Bantuan akan segera kita distribuskan kepada masyarakat. Karena setiap hari Dapur Lapangan ini memproduksi makanan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri dan juga korban bencana lainnya,” pungkas Dedi.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments