BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok disarankan agar mendaftarkan hak paten brand produk warga binaannya, yakni olahan kerupuk Ikan Nila.
Saran itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Arfan Faiz Muhlizi saat mendampingi kunjungan Kepala Kanwil Kemenkumham Hendra Ekaputra meresmikan souvenir shop medio pekan tadi.
“Produk olahan kerupuk ikan nila ini bisa didaftarkan hak paten, sehingga dapat mengamankan posisi kita dan menjadi produk unggulan dari Rutan Buntok,†kata Arfan Faiz.
Dengan menggunakan brand kerupuk Ikan Nila khas Buntok sebagai produk unggulan Rutan Buntok, lanjyt Arfan, tentu masyarakat akan semakin tertarik dan juga penasaran apa saja yang ada di Rutan Buntok selain pengolahan kerupuk ikan dan kegiatan merangkai bunga.
Arfan juga menegaskan, dari kegiatan bina kemandirian ini dapat menjadi stimulus bagi WBP Rutan Buntok. “Kelak mereka setelah bebas mampu berkontribusi positif dimasyarakat sebagai manusia yang terampil dan mandiri,†ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Edi Cahyono mengungkapkan, pembuatan produk olahan kerupuk Ikan Nila ini dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan.
“Ini merupakan bagian dari pembinaan kemandirian bagi WBP yang ada di Rutan Buntok. Meski berada di dalam rutan, kami mendorong agar WBP tetap produktif dengan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan salah satunya pembuatan kerupuk ikan,†ujarnya.