Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo dan anggota
Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit. Keduanya akan diperiksa
terkait kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN
(mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari),†kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus megaproyek
e-KTP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.
KPK kemudian menahan Markus pada Senin (1/4) malam. Markus
diduga terlibat dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk
perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Sebab proyek e-KTP bergulir
di Komisi II DPR.
Kemudian, Markus diduga meminta uang sebanyak Rp 5 miliar kepada
Irman selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. Sebagai
realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4
miliar.
Bahkan, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara
menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.(jpc)