Pengacara: Pernyataan Eggi Sudjana Soal ‘People Power’ Bukan Konte

- Advertisement -

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni merasa kecewa terhadap
Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka kasus pernyataan 
‘people
power’
 terhadap kliennya. Dia mengklaim, pernyataan konteks people
power yang disampaikan Eggi tidak ada hubungannya dengan makar.

“Beliau ini adalah Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang
kecurangan-kecurangan yang terjadi. Pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam
UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat,” kata Pitra saat
dikonfirmasi, Kamis (9/5).

“Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan? People power dalam
kitab UU acara pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada
bahasa makar,” lanjutnya.

Soal penetapan tersangka terhadap Eggi, kata Pitra, dirinya
bersama klien akan melakukan upaya hukum. Dia belum bisa memastikan akan
memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya atau tidak.

“Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan
tersangka tersebut. Yang jelas, kita akan melakukan upaya hukum atau tindakan
hukum terhadap penetapan tersangka itu,” tegas Pitra.

Upaya hukum yang dimaksud, lanjut Pitra, merupakan gelar perkara
yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Polisi dalam hal ini harus dapat
menghadirkan saksi ahli untuk melihat konteks hukum yang dapat menetapkan Eggi
sebagai tersangka.

“Saksi ahlinya dihadirkan dulu, ahli bahasa, ahli tata negara,
ahli pidana. Kan belum dihadirkan saksi ahli, disitu saya kekecewaannya,” ucap
Pitra.

Kendati demikian, Pitra menghormati proses hukum yang dilakukan
oleh aparat kepolisian. Namun dia menegaskan pernyataan politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) tersebut bukan dalam konteks makar. “Kita tetap hormati proses
hukum, tapi perlu digaris bawahi bahw pendapat itu tidak dapat dipidanakan,”
tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat
Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus
pernyataan â€˜people power‘. Eggi bakal diperiksa sebagai tersangka
dalam kasus itu pada Senin (13/5) mendatang.

“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan â€˜people
power‘
 untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak
dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari
Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda
Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor:
LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi
Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke
Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM
tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana
Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran
Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.(jpc)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments