PBS Bisa Disanksi Administratif

- Advertisement -

BUNTOK–Sesuai peraturan yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, pihak perusahaan
bakal dikenakan sanksi adminitrastif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke
dalam penyelenggaraan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Anggota Komisi II DPR Barsel
Hermanes SE mengatakan, selain sanksi administratif, perusahaan juga bisa tidak
mendapatkan pelayanan publik tertentu. Maka dari itu, kata dia, pemberi kerja
alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan
kesehatan kerja ini.

“Karena masalah ini
sudah diatur dalam dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS. Artinya
perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka dalam BPJS,” terang
Hermanes, Kamis (9/5).

Peraturan itu dibuat, kata
dia, tentu saja supaya pemberi kerja bisa mentaati kewajibannya. Di mana agar
hak-hak para pekerja bisa terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,”
tandasnya.

Selain memang pelaksanaan
kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja
yang aman dan sehat. Terpenting adalah untuk meminimalisir kecelakaan di tempat
kerja. (ner/abe)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments