Atu Apresiasi Kinerja Anggota Dewan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA–Masa persidangan I Tahun 2019 DPRD Kalteng telah
usai. Kini memasuki rangkaian masa persidangan II. Melihat hal itu, Ketua DPRD
Kalteng Reinhard Atu Narang memberikan apresiasi  anggotanya selama masa persidangan I
berlangsung.

Apresiasi itu diungkapkannya lantaran
berbagai program yang disusun oleh anggota dewan dapat  dilaksanakan eksekutif selama masa
persidangan tersebut. Ia menilai, wakil rakyat di Kalteng ini dinilai sudah
menjakankan tugas, pokok dan fungsinya secara baik dan optimal.

“Baik pimpinan maupun
anggota sudah melaksanakan reses dan kunjungan ke beberapa daerah di Kalteng
ini, hal itu merupakan bagian daripada pengawasan terhadap program
pemerintah,” ungkapnya di gedung DPRD Kalteng.

Dijelaskan, ia juga mengapresiasi
terhadap langkah-langkah anggota dewan dalam penyusunan dan pembahasan
anggaran. Pasalnya, anggota DPRD Kalteng sudah melaksanakan dengan baik bahkan
harus rapat secara maraton hingga malam hari agar dapat ditetapkan tepat waktu.

Dikatakan Atu, masa persidangan I
tahun sidang Tahun 2019, sebagian agenda sudah diselesaikan dengan baik,
termasuk pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
Kalteng akhir tahun anggaran 2018. Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng juga telah
melaksanakan beberapa agenda baik rapat internal dengan mitra kerja maupun instansi
serta lembaga terkait.

“Pimpinan dan anggota sudah
melaksankan rapat komisi, rapat kerja, rapat gabungan dan rapat dengar
pendapat, baik dengan mitra kerja maupun instansi serta lembaga terkait
terhadap masalah yang sedang berkembang dan menjadi perhatian semua
pihak,” beber politkus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ini.

Ketua DPRD Kalteng tiga periode
itu berharap di masa persidangan selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng
tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya. Itu semua demi kemajuan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (abw/ila/ctk/nto)

- Advertisement -
Artikel sebelumnya
Artikel Selanjutnya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments