Hari Ini DPMD Cek Dugaan Mark Up Pembuatan Lapangan di Belanti Siam

- Advertisement -

PULANG PISAU – Aduan masyarakat terkait dugaan mark up pembangunan
lapangan voli mendapat atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu mengaku, pihaknya telah
membentuk tim.

“Besok (hari ini) tim kami akan
melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait persoalan itu di lapangan (Belanti
Siam). Tim akan melakukan pengecekan apakah aduan itu sesuai dengan fakta di
lapangan atau hanya disebabkan miskomunikasi dengan pihak pelapor,” kata
Syaripul saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (12/5).

Syaripul juga berharap,
masyarakat yang melaporkan hal itu dapat mempertanggungjawabkan laporannya .
“Zaman ini semua orang bebas melapor. Namun juga harus disertai bukti yang dapat
dipertanggung jawabkan,” tegas dia.

Sebelumnya, sejumlah warga desa
Belanti Siam, kecamatan Pandih Batu menduga pembangunan lapangan voli yang
bersumber dari dana desa (DD) itu menelan anggaran sebesar Rp 65.613.000 yang
dikerjakan secara swakelola di mark up.

“Anggaran Rp 65 juta lebih. Namun
fakta di lapangan, belanja dari kegiatan itu yakni, semen 140 sak, pasir satu
kapal batu split tiga pikap dan upah kerja hanya Rp5 juta,” kata warga yang
meminta namanya tidak disebutkan.

Selain itu, upah kerja padat
karya juga disinyalir jah di bawah kententuan. “. Semestinya, kalau swakelola
ata padat karya harusnya 30 persen dari pagu anggaran atau sekitar
Rp19.6830.000. Namun yang dibayarkan kepada pekerja hanya Rp5 juta,” kata dia.

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades)
Belanti Siam, Suhardi saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Dia
mengungkapkan, belanja yang disampaikan warganya itu hanya untuk bangunan
utama.

“Belum ditambahkan piranti
tambahan lain dan pajak serta pelaksana. Yang dilaporkan itu masih pelaksanaan
50 persen,” tulis Suhardi melalui pesan WhatsAp. (art/abe/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments