Hindari dan Berantas Pungli

- Advertisement -

BUNTOK-Untuk
menghindari praktik pungutan liar (Pungli), Kanitpatroli Polsek Karau Kuala
Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng menyosialisasikan Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan warga Kelurahan
Bangkuang, Senin (13/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Karau
Kuala Iptu Suhadak melalui Bhabinkamtibmas Aipda Supriyono mengatakan,
sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri, unsur-unsur terkait
dan seluruh lapisan masyarakat dalam bersama-sama memberantas giat pungli yang
meresahkan semua orang.

“Sosialisasi ini
terus kami laksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengertian
terhadap warga bahwa pungli itu, memberi dan menerima sama saja melanggar hukum,”
kata dia.

Dengan kegiatan
sosialisasi itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat mencegah tindakan yang
merugikan, serta mencegah penyalahgunaan dana dari pihak yang tidak bertanggung
jawab.

“Saya
berharap kepada seluruh warga Kelurahan Bangkuang untuk menghindari pungli yang
tidak sesuai aturan yang berlaku dan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan
anggaran agar dilaporkan,” tegasnya. (hms/ami)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments