Tengah Malam, Dewa dan Thohir Diciduk di Barak

- Advertisement -

SAMPIT – Herianto alias Dewa (41) dan Muhammad Thahir alias Thohir
(36) tak bisa mengelak lagi. Aksi keduanya terkait peredaran narkotika akhirnya
terhenti setelah Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotim penangkapan keduanya,
Minggu (12/5).

Mereka dibekuk karena diduga kuat
terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan Dewa, polisi mengamankan
1,58 gram sabu. Sementara dari tangan Thahir, petugas juga mengamankan 0,20
gram sabu.

Penangkapan terhadap Dewa dan
Thahir dilakukan pada Minggu malam (12/5) pukul 
23.05 WIB di Gang Damai, Jalan Batu Berlian. Tepatnya di barak milik
Budi, yaitu barak pintu nomor 1, RT 018/RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dewa dan Thahir ditangkap
berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku memiliki narkotika jenis
sabu. Aparat dari Polres Kotim pun melakukan penyelidikan dan mengamankan
pelaku yang sedang berada di dalam barak tersebut.

Ketika digeledah, ditemukan satu
bungkus plastik yang dilakban warna hitam dalam kantong celana sebelah kanan
yang dipakai terlapor. Setelah dibuka berisi 3 bungkus plastik kecil berisi
serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Dewa.

Sementara dari tersangka Thohir,
polisi mengamankan satu bungkus plastik berisi butiran kristal bening diduga
sabu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi menjelaskan, polisi mengamankan barang
bukti dari tangan Dewa  berupa, 1 bungkus
kecil warna hitam, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 pak plastik
klip kecil, 1 ponsel Samsung warna putih, 1 celana pendek levis warna biru,
uang tunai Rp50.000.

“Barang bukti dan terlapor
diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” katanya kepada
Kalteng Pos, Senin (13/5).

Dewa dan Thohir pun harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat
1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments