4 Manfaat Sehat Makan Buah Pepaya

- Advertisement -

Siapa yang tidak mengenal buah pepaya. Selain mudah dijumpai dan juga murah harganya, buah pepaya juga mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan.

Selain bermanfaat untuk mengontrol gula darah pada penderita diabetes, ada beberapa manfaat lainnya yang bisa Anda dapatkan dari buah pepaya, yaitu: 

1. Meningkatkan kesehatan jantung 

Dijelaskan oleh dr. Sara, buah pepaya mengandung vitamin C dan likopen yang tinggi yang ampuh dalam menjaga kesehatan jantung. Anda bisa mengonsumsi buah pepaya di pagi hari sebelum berangkat aktivitas dan di malam hari sebelum Anda tidur.

2. Bersifat antikanker 

Selain meningkatkan kesehatan jantung, kandungan likopennya juga bisa mengurangi risiko kanker, sekaligus baik untuk penderita kanker. Pepaya bisa bekerja dengan mengurangi radikal bebas yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan sel kanker. 

Selain itu, buah pepaya juga mengandung antioksidan yang bisa menurunkan risiko kanker payudara pada wanita. Hal ini karena kandungan antioksidan dalam pepaya bisa mematikan radikal bebas penyebab kanker.

3. Membuat kulit lebih halus 

Setelah proses pengelupasan kulit selesai, biasanya kulit menjadi lebih kering. Nah, dengan mengaplikasikan losion yang mengandung ekstrak buah pepaya secara rutin, permukaan kulit akan menjadi lebih lembap dan lembut. 

Salah satu bagian kulit yang rentan bersisik adalah betis. Untuk melembutkannya, Anda juga bisa mencoba menggunakan produk perawatan kulit yang mengandung ekstrak pepaya.

4. Mencegah peradangan kulit 

Enzim proteolitik (pengurai protein) chymopapain dan papain dalam pepaya dapat mempercepat proses penyembuhan serta mencegah timbulnya infeksi lanjutan di area kulit yang terbakar matahari. 

“Nah, saat Anda makan buah pepaya secara rutin, kandungan enzim dan AHA-nya bisa bertindak sebagai eksfolian yang melarutkan protein tidak aktif, sekaligus membuang sel kulit mati,” kata dr. Sara..(HNS/RPA/klikdokter)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments