Konten dari halaman ini Masih Berani Aksi Bali? Bakal Berhadapan dengan Blue Light Patrol Loh! - Prokalteng

Masih Berani Aksi Bali? Bakal Berhadapan dengan Blue Light Patrol Loh!

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Kegiatan rutin Blue Light Patrol yang digencarkan Satlantas Polres Kotim beberapa hari ini, ternyata membuahkan hasil. Terbukti aksi balapan liar (bali) dan bahkan kejahatan jalanan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur otomatis sirna.  Upaya pencegahan yang melalui kegiatan tersebut, difokuskan pada titik rawan secara statis dan mobile pada malam hari hingga pagi hari. Melalui Blue Light Patrol, polisi juga menindak kendaraan berknalpot brong yan berkeliaran di Kota Sampit itu.

Dilansir dari laman Instagram Humas Polda Kalteng, Rabu (28/4), Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin menjelaskan hasil kegiatan patroli beberapa hari yang lalu, terpantau ruas jalan dan lokasi yang sering di gunakan untuk balapan liar terpantau sepi. Dikatakannya, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi  anak-anak yang melakukan balapan liar dan nongkrong baik pada  saat malam hari ataupun subuh.

Dengan upaya rutin yang dilakukan kepolisian tersebut, rupanya membuat para pebalap liar yang kebanyakan masih anak-anak sadar dengan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan serta mengganggu aktivitas masyarakat lain di saat bulan sucu ramadan.  

Salah satu warga yang tinggal di sekitar Tamam Kota Sampit, Udin (42) mengaku bahwa saat ini, anak-anak yang melakukan balapan liar sudah tidak ada lagi. Sehingga menurutnya saat ini warga sekitar telah merasa tenang  "Gak seperti kemarin-kemarin, ini sudah betul-betul tampak kurangnya," katanya.

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya bersama warga lainnya, dirinya merasa terganggu dengan aktivitas balapan liar yang dilakukan anak-anak. Terlebih dengan adanya suara motor yang keras saat waktu salat subuh. "Trek-trekan sebelum salat subuh sudah mulai. Selama ada patroli ini, Alhamdulillah tidak ada lagi,”katanya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments