Istri Sibuk Kejar Karir, Don Mucil Cari Perhatian di Luar Rumah

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Kesibukan Lady Mina (nama samaran,red) dalam mengejar karirnya sebagai sekretaris di sebuah instansi pemerintahan, justru menjadikan rumah tangganya yang dibangun sejak 15 tahun silam berantakan.

Bagaimana tidak? Don Mucil sebagai suami ternyata mengaku sering merasa kesepian. Bukan hanya kerap ditinggal di rumah karena perjalanan dinas, dia juga merasa jarang diperhatikan lagi. Sampai-sampai keperluan makan saja, dirinya harus membeli sendiri di luar rumah. Belum lagi soal urusan dua orang anaknya yang kini mulai beranjak remaja.

Alih-alih itulah yang mendasari pria berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta ternama di Kota Palangka Raya itu harus menduakan istrinya. Ya, tentunya mencari perhatian kasih sayang dengan perempuan lain, meskipun dia tahu bahwa perilakunya tersebut sangat salah.

Menurut pria yang getol dengan hobby bersepedanya itu, bahwa istrinya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk kerja. Tak jarang dirinya justru kurang mendapatkan perhatian sebagai seorang pemimpin rumah tangga saat di rumah.

“Dia begitu mencintai pekerjaannya, sampai tak sadar dengan kodratnya seorang istri,”ungkap Don Mucil.

Meskipun tujuan utama kerja semata-mata untuk kebutuhan keluarga, namun bagi pria yang tinggal di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya itu, semestinya tidak mengabaikan tugas utama sebagai seorang istri.

“Ridho suami kan surga bagi seorang istri. Masak soal urusan rumah saja semuanya diserahkan ke pembantu,”ujarnya kesal.

Karena semua yang diinginkan dalam rumah tangganya dinilai tak terpenuhi, membuat Don Mucil bermain cinta di luar rumah. Bahkan di pertengahan jalan kisah cinta terlarangnya itu, muncul keinginan dirinya untuk memutuskan berpisah dengan istri sahnya yang telah memberikan dua buah hati itu.

“Bagaimana lagi? Mungkin ini sudah menjadi jalan hidup bagi kami berdua,”katanya seraya mengaku segera mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Palangka Raya dalam waktu dekat ini.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments