Sengketa Lahan Anang Kato Vs Trio Berbuntut Laporan di Polda

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Kasus sengketa lahan yang terjadi antara H Anang Kato dengan pihak Trio Motor, berbuntut laporan di Polda Kalteng. H Anang Kato atau dengan nama Ardinasyah melaporkan Bos Tri Motor Adiguna Wijaya ke Polda Kalteng terkait dugaan penipuan. 

Laporan tersebut kini tengah di proses di Polda Kalteng. Namun H Anang Kato enggan memberikan komentar terkait pelaporan dugaan penggelapan tersebut. "Mohon maaf, pak haji (H Anang Kato) belum bisa menyampaikan keterangan," kata Assiten H Anang Kato, Supian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait laporan penggelapan yang dilakukan Adiguna Wijaya terhadap H. Anang Kato. 

Berdasarkan surat yang sampai ke Redaksi Prokalteng.co Polda Kalteng melakukan pemanggilan kepada H Anang Kato. Dalam surat tersebut Direskrimum Polda Kalteng menyampaikan "Bersama ini diberitahukan bahwa saat ini Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng sedang melakukan penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Adiguna Wijaya sebagaimana dimakaud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana". 

"Sehubungan dengan rujukan tersebut, dimohon saudara (H Anang Kato) dapat hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Direskrimum Polda Kalteng terkait perkara tersebut," demikian surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Kalteng yang ditandatangani oleh Kasubdit I/Kamneg Martuasah Hermindo Tobing.

Sebelumnya, sengketa lahan antara H Anang Kato dengan Trio Motor sempat mencuat. Pasalnya, ada pemasangan plang di lokasi lahan yang sudah dibangun perumahan di Jalan Lamtoro Gung. Bahkan, ada keterlibatan aparat menjaga lokasi lahan yang bersengketa tersebut. Bahkan H Anang Kato pernah melakukan pembayaran Rp 2,5 M uang kepada pihak Trio Motor.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments