Sebulan, Polisi Ungkap 73 Kasus Narkoba dengan 86 Tersangka

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama Januari 2023 Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran Satresnarkoba Polres di Kalteng berhasil mengungkap 73 kasus Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) dengan 86 tersangka yang telah ditetapkan.

Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, 73 kasus yang diungkap di Polda dan Jajaran, dengan rincian Polda 9 kasus, Palangka Raya 4 kasus, Gunung Mas 2 kasus, Pulang Pisau 3 kasus, Kapuas 6 kasus, Barito Timur 1 kasus, Barito Selatan 3 kasus, Barito Utara 4 kasus, Katingan 4 kasus, Kotim (Kotawaringin Timur) 28 kasus, Seruyan 2 kasus, Kobar (Kotawaringin Barat) 6 kasus, dan Sukamara 1 kasus.

“Dari 73 kasus sepanjang Januari 2023, sebanyak 86 tersangka yang sudah ditetapkan. Barang Bukti yang diamankan ekstasi sebanyak 30 butir, sabu sebanyak 1285,24 gram, dan obat daftar G sebanyak 2.600 butir,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Jumat (10/2).

Sedangkan Ditresnarkoba sendiri, lanjut Nono, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tipidnarkoba sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dengan barang bukti Narkoba berupa sabu sebanyak 489,2 gram.

“Dari kasus tindak pidana Narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan Polres Jajaran selama Januari 2023 dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin,” imbuhnya.

Ia menerangkan secara rinci jaringan peredaran barang haram selama Januari 2023 tersebut dari Jaringan Pontianak di antaranya Pontianak – Lamandau – Pangkalan Bun – Sukamara, Pontianak – Pangkalan Bun – Sampit – Katingan – Gunung Mas, Pontianak – Sampit – Palangka Raya.

“Jaringan Banjarmasin yakni Banjarmasin – Palangka Raya, Banjarmasin – Palangka Raya – Gunung Mas, Banjarmasin – Barito Timur – Barito Selatan, Banjarmasin – Barito Timur – Barito Utara – Murung Raya, Banjarmasin – Kapuas dan Banjarmasin – Pulang Pisau,” bebernya. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments