Konten dari halaman ini Ikut Partai Demokrat, Andika Kangen Maju Nyaleg Lewat Dapil Ini - Prokalteng

Ikut Partai Demokrat, Andika Kangen Maju Nyaleg Lewat Dapil Ini

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Ada saja artis yang menyeberang ke jalur politik. Kali ini giliran vokalis band asal Lampung, Kangen Band, Andika Mahesa.

Andika Mahesa bukan cuma seorang musisi. Dia kini juga seorang politisi yang memegang jabatan cukup stragis sebagai Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan. Tak sampai disitu saja, vokalis grup musik Kangen Band itu juga akan mencoba peruntungan sebagai caleg dalam pemilu legislatif 2024 mendatang.

Andika Mahesa menjadi caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil I Lampung dan akan memperebutkan kursi DPR RI. Kabar nyalegnya Andika ini dibenarkan Elisya Olive, pengurus DPP Partai Demokrat.

“Andika nyaleg di Dapil Lampung. Dia sudah daftar ke partai,” ujar Olive kepada JawaPos.com, Sabtu (18/2/2023).

Andika Mahesa sebelumnya juga menyatakan bahwa dirinya akan nyaleg untuk DPR RI dari tanah kelahirannya. Dia memutuskan terjun ke dunia politik lantaran tergerak untuk ikut terlibat memajukan industri kreatif, sektor kesenian dan pariwisatan di Lampung.

“Saya ingin berkontribusi untuk Lampung,” kata Andika Mahesa kepada wartawan.

Andika Mahesa menilai, Lampung memiliki potensi pariwisata yang bagus. Hanya saja belum terlalu mendapat perhatian yang serius, sehingga belum diketahui oleh publik luas. Andika pun menganjurkan masyarakat untuk datang secara langsung ke sana supaya mengetahui keindahan pariwisata di kampung halamannya.“Ke Lampung sekarang sudah dekat,” kata Andika Mahesa.

Menjadi caleg sekaligus Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Andika Mahesa menyampaikan ucapan selamat dalam peringatan Isra’ Mi’raj melalui unggahan di Instagram Story.

“Selamat memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW,” tulis Andika Mahesa dengan menyematkan jabatannya secara lengkap di partai yang kini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments