Mau Transaksi, Residivis Narkoba Diringkus di Warung Nasi Kuning

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial SM (49) diringkus polisi di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Rabu (22/2), akibat tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari hasil pemeriksaan badan sebanyak 14 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,72 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas slempang, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.

“Pada Rabu 22 Februari 2023 sekira jam 16.00 WIB, anggota Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Kota Palangka Raya. Kemudian dari informasi tersebut anggota Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu hendak melakukan transaksi di Jalan Pilau tepatnya warung nasi kuning,” ujarnya, Kamis (23/2).

G.S Rahail membenarkan pelaku tersebut merupakan residivis tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut diakui adalah milik pria yang ditangkap. Kemudian  barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” bebernya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments