Konten dari halaman ini DPRD Kapuas Apresiasi Putusan PTUN - Prokalteng

DPRD Kapuas Apresiasi Putusan PTUN

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terhadap gugatan salah satu calon Kepala Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, diapresiasi Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Lawin.

“Saya mengapresiasi terhadap putusan yang telah menerima, dan menyatakan menang kepada penggugat atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pilkades di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,” ucap Lawin, Selasa (7/3).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, mengatakan apresiasinya kepada PTUN Palangka Raya telah melaksanakan tugas, dan memutuskan dengan baik, karena atas nama Abdurrahman sebagai pemenang.

“Melalui putusan PTUN ini, berharap kepada para pihak, agar dapat menerima putusan PTUN ini, dan demi keberlangsungan serta berjalannya roda pemerintahan desa, semoga tidak melakukan banding,” jelasnya.

Politikus Hanura menyampaikan semua pihak dapat hormati putusan, apalagi ada batas waktu selama 14 hari sejak putusan, kalaupun harus banding, dan pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya.

“Kami harapkan semua bersabar dan ikuti prosesnya, agar segera tuntas,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments