Konten dari halaman ini Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan - Prokalteng

Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4) malam. Aparat kepolisian membawa beberapa barang bukti saat melakukan penggeledahan.

“Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah,” Dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan, Rabu (26/4) malam.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan itu berupa senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Ia menyebut, barang bukti yang diamankan akan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.

“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH,” ucap Sumaryono.

“Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Disinggung mengenai kondisi CCTV yang berada di rumah AKBP Achiruddin, Sumaryono mengakui dari hasil keterangan penghuni rumah kondisi CCTV telah rusak. “Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, anak perwira Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.

Saat ini kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Kombes Pol Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku AH dan korban Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp.

“Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.

Sumaryono mengungkapkan korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.

“Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus.

“Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” beber Sumaryono.

Sementara itu, akibat dari kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments