Konten dari halaman ini DPD RI

Anak Ben Brahim Daftar Bakal Calon DPD RI Kalteng

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anak ketiga Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Bella Brittani Bahat, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kantor KPU Kalteng, Rabu (3/5).

Bella merupakan pendaftar kedua setelah Siti Aseanti yang juga mendaftar sebagai Bacalon. Dari 10 kandidat Bakal Calon Anggota DPD, tersisa 8 kandidat Bakal Calon Anggota DPD yang belum mendaftar.

Disinggung terkait kasus yang menyangkut orang tuanya, Bella mengaku secara pribadi datang untuk memenuhi hak konstitusional, yakni hak untuk dipilih dan memilih dirinya  sebagai salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

“Tentunya banyak sekali perjuangan yang dilakukan untuk Kalimantan Tengah, dan banyak sekali keresahan yang perlu disuarakan nantinya di pusat,” ujar Bella kepada awak media, Rabu (3/5).

Dirinya termotivasi maju ke DPD RI, yakni memperjuangkan aspirasi dan keadilan masyarakat Kalteng di tingkat pusat. Bagi Bella, mengabdi dan melayani merupakan salah satu alasan dan motivasi dirinya melangkahkan diri maju ke DPD RI.

Dirinya kata Bella, sadar bahwa walaupun dirinya sudah bersekolah di luar negeri, diberi kesempatan untuk bisa mengabdi di sana, kembali lagi ia melihat bahwa diriinya sebagai warga negara Indonesia dan Putri Daerah Kalimantan Tengah. Dia melihat, bahwa pembangunan Kalimantan Tengah perlu diperjuangkan, bukan berarti maksudnya sekarang itu tidak diperjuangkan, tapi adanya regenerasi.

Baca Juga : Polda Sumsel Periksa Selebgram Makan Babi Sebagai Tersangka

“Kita perlu regenerasi kalau pemuda tidak diberikan untuk berkolaborasi dengan senior dan pusat apakah nantinya keberlanjutan dari pembangunan Kalimantan Tengah. Mungkin itu yang menjadi motivasi terkuat saya adalah regenerasi. Karena di beberapa daerah pun sudah banyak senator-senator dan legislator pemuda yang memang menyuarakan suara dan aspirasi untuk daerah,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ben saat itu menjabat Bupati Kapuas dua periode dan istri Ben, Ary Egahni saat itu duduk sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments