SAMPIT, PROKALTENG.CO– Online single submission (OSS) atau yang dikenal dengan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik, merupakan sistem yang dibuat untuk memudahkan pelaku usaha dan investor dalam melakukan permohonan izin secara elektronik, dan terintegrasi melalui satu pintu.
Sistem ini dinilai efektif dan mudah digunakan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan edukasi OSS dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di daerah ini.
Baca Juga : Bupati Kotim Berikan Motivasi ke ASN Disdik
“Kita melakukan sosialisasi seperti ini karena kita nilai penting. Terutaman yang belum tahu agar menjadi tahu. Apalagi banyak yang masih awam dengan OSS ini,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim Alang Arianto, Rabu (10/5).
Baca Juga : Pertumbuhan Investasi Masih Sangat Menjanjikan
sistem yang dibuat kata Alang Arianto, untuk mempercepat pelayanan yang berhubungan dengan perizinan yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya sistem tersebut dan sosialisasi yang diberikan, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan hal tersebut. Hal itu untuk memudahkan mereka dalam mengurus segala perizinan.
Alang berharap, kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengurus perizinan. “Pemerintah akan siap membantu jika ada kendala dalam penggunaan OSS ini,” ujar Alang usai membuka bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko se-Kabupaten Kotim yang digelar DPMPTSP setempat. (bah/ans/kpg)