Konten dari halaman ini Aduan Warga Soal Jalan Rusak Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Aduan Warga Soal Jalan Rusak Masih Jadi Pekerjaan Rumah

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso, mengakui sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, aduan warga soal  dari berbagai wilayah kecamatan ke Komisi IV terhadap kondisi jalan rusak, masih menjadi sebuah Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA : DPRD Kotim Minta Pemprov Perbaiki Jalan HM.Arsyad Menuju Seruyan

Meskipun demikian, pemerintah daerah dinilai masih terus berkutat memperbaiki jalan-jalan rusak yang ada di wilayah perkotaan. Sehingga, sejauh ini perbaikan infrastruktur jalan di luar kota masih tergolong sedikit direalisasikan.

“Kita tidak membantah bahwa memang kondisi keuangan daerah juga menjadi kendala pemerintah, dalam merealisasikan hal tersebut. Kami berharap kedepannya apa yang menjadi aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan bisa segera terealisasikan. Terutama soal infrastruktur jalan ini,” kata Bima, Senin (15/05).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya di komisi IV dan juga melalui daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, akan terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Kita ketahui persoalan infrastruktur jalan kunci keberlangsungannya kehidupan masyarakat dari berbagai sektor, terutama mengenai hal ekonomi bagi masyarakat kita. Untuk itu kami komisi IV akan terus mengawal soal ini,” ujar Bima.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim itu juga menekankan, dalam teknis penyelenggaraan keuangan daerah, sudah semestinya pemerintah daerah melalui dinas terkait, lebih mengedepankan kepentingan rakyat yang disampaikan kepada anggota DPRD, melalui penyampaian aspirasi masyarakat itu sendiri.

“Kita juga berharap apa yang menjadi harapan masyarakat dapat benar-benar terwujud, karena kami selaku wakil rakyat punya dasar acuan ketika bersuara terkait apa yang diinginkan masyarakat kita,” tutupnya.(bah)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments