Perusahaan Diminta Daftarkan Karyawan di BPJS Kesehatan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Bardiansyah, mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.

BACA JUGA : Semua PBS Wajib Melindungi Karyawannya dengan BPJS

H. Bardiansyah mengatakan, beberapa PBS  di Kotim belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan, terungkap ada beberapa Perusahaan belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS kesehatan,” kata Bardiansyah, Senin (15/5).

BACA JUGA : DPRD Minta PBS Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Dikatakan Bardiansyah, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS, memperjelas perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pegawainya dalam program perlindungan kesehatan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, menegaskan setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS diberikan sanksi tegas,” ujar Bardiansyah.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini menekankan, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerjanya. Dia juga menegaskan, aturan di negara  meminta perusahaan  memberikan jaminan kepada pekerjanya.

“Dalam hal pekerja belum terdaftar BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.(bah)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments