PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika methamphetamine atau sabu seberat kurang lebih 29 gram di Kantor BNNK Palangkaraya, Rabu (17/5).
BACA JUGA : Pengedar Sabu Tewas, 6 Oknum Resnarkoba Jadi Tersangka
Kepala BNNK Palangkaraya Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu.
“Tim Pemberantasan BNNK dengan bantuan personal tim pemberantasan BNN Provinsi Kalteng, melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 1 Mei 2023 terhadap 1 orang laki-laki dewasa 38 inisial AR Warga Kota Sampit, Pekerjaan Buruh Harian Lepas,” ungkap I Wayan Korna kepada awak media saat jumpa pers.
BACA JUGA : BNN Kalteng Amankan 1,25 Kg Sabu dan Ringkus Pengedar Antarkalimantan
Tersangka AR diamankan di depan Pertashop Pertamina Jalan Tjilik Riwut Km 46 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, dan ditemukan 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Adapun barang bukti lain yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone merk vivo Y21 Warna Biru, 1 Kendaraan roda dua merk honda CRF Warna Putih dengan nomor polisi KH 6550 AM, 1 buah jaket merk eiger warna hijau lumut, 1 buah plastik warna hitam,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, AR kata I Wayan diduga mengambil narkotika jenis sabu dari JA dari Sampit.Selanjutnya akan diserahkan ke inisial EB di Desa Tewah, Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan kembali.
“Untuk selanjutnya, tim pemberantasan BNNK sedang mendalami kasus ini dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.
Kombes Pol Wayan membeberkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan.
“Hal ini sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari kepala kejaksaan negeri Kota Palangka Raya nomor TAP-1040/0.2.10/ENZ.1/05/2023 tanggal 10 mei 2023,” tandasnya.(hfz)