Pajak Air Permukaan Menjanjikan bagi Kalteng

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2010, tentang Pajak Daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Freddy menjelaskan, di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010, mengatur tentang pajak air permukaan. Potensi pajak air permukaan sangat menjanjikan bagi Kalteng.

BACA JUGA : Terapkan Pajak Air Permukaan kepada PBS di Kalteng

“Sebab terdapat banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan. Jika diimplementasikan dengan optimal saya rasa itu bisa menjadi sumber peningkatan PAD,” Akan tetapi, untuk implementasinya dirasa masih kurang optimal, sebab masih terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan belum membayar pajak,” ucapnya, baru-baru ini.

BACA JUGA : Legislatif – Eksekutif Setujui Raperda Pajak dan Restribusi

Legislator dari fraksi PDI-P ini mengatakan, Kalteng seharusnya dapat belajar dari provinsi lain terkait implementasinya. Misalnya seperti Kalimantan Selatan (Kalsel). Daerah tersebut dalam hal penerapan menggali potensi dari penggunaan air permukaan sangat efektif.

“Di Kalsel sendiri banyak sekali perusahaan yang menggunakan air permukaan. Dalam mengimplementasi perda tersebut daerah itu sangat efektif dan hasilnya pun PAD mereka bisa meningkat. Seharusnya Kalteng juga perlu belajar dari situ agar PAD dapat meningkat,” ujarnya.

Ia berharap, hal ini bisa menjadi perhatian baik pemda provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Kalteng. Sebab, PAD dari berbagai sektor utamanya pajak sangat penting untuk terus digali, karena PAD merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Kita tentu mendorong pemda agar dapat lebih mengoptimalkan implementasi perda Perda Nomor 7 Tahun 2010, sebab percuma ada perda jika tidak diimplementasi dengan optimal dan itu hanya sisa-sia saja. Apabila implementasinya optimal maka kita optimis PAD akan terus meningkat,” pungkasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments