Konten dari halaman ini Bawa Hasil Alam, Kabupaten Seruyan Meriahkan Kalteng Expo 2023 - Prokalteng

Bawa Hasil Alam, Kabupaten Seruyan Meriahkan Kalteng Expo 2023

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian  dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Seruyan ikut memeriahkan kegiatan Kalteng Expo 2023, bertempat di  arena pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Rabu (17/5/2023) malam.

Dengan membawa berbagai produk unggulan termasuk hasil alam dalam mengikuti ajang pameran Kalteng Expo 2023, Plt. Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan, Primermen mengungkapkan semua produk unggulan Kabupaten Seruyan dibawa pada kegiatan tersebut.

“Seluruh produk unggulan kita bawa dan dipamerkan, mulai dari produk perikanan, pertanian maupun hasil karya para perajin di Seruyan,”ucapnya saat dikonfirmasi media, Rabu (17/5/2023) malam.

Lanjut Primermen, adapun produk unggulan yang dibawa pihaknya pada kegiatan tersebut mulai dari produk makanan olahan dari ikan, pisang, singkong dan produk olahan lainnya. Kemudian produk hasil pertanian seperti beras lokal, produk anyaman  serta kombinasi anyaman dengan kain dan kulit, potensi perikanan, perkebunan dan sumber daya alam lainnya.

“Dengan keikutsertaan pada pameran produk lokal unggulan Kalteng pada kegiatan Kalteng Expo 2023, kami mengharapkan akan  mampu untuk menggerakkan roda ekonomi bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Seruyan,”bebernya.

Dirinya juga menambahkan, keikutsertaan Pemkab Seruyan dibawah pimpinan Bupati Yulhaidir dan Wakil Bupati Hj.Iswanti dalam ajang pameran tersebut diharapkan dapat memberikan informasi secara luas terkait potensi yang dimiliki Kabupaten Seruyan, sehingga menjadi daya tarik bagi pengembangan usaha dan peluang investasi di Bumi Gawi Hatantiring (Sebutan Kabupaten Seruyan, red) tersebut. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments