Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit Diborgol

- Advertisement -
- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dua pelaku pencurian buah sawit, masing-masing berinisial NH (32) dan AR (22) yang diduga pelaku aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik perusahaan, akhirnya diborgol. Keduanya pun tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Jatanras Polres Seruyan, Sabtu (20/5).

BACA JUGA : Curi 1,3 Ton Buah Sawit, Tiga Sekawan Meringkuk di Penjara

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengungkapkan, bahwa, kejadian ini bermula Jumat (19/5/2023) pelapor dihubungi oleh Security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Ciptani Kumai Sejahtera (CKS), bahwa adanya pencurian, di Divisi TEBE II Blok I-22/21 Perkebunan Kelapa Sawit PT. CKS Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah.

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi, dan sesampainya di lokasi pelapor melihat ada dua orang yang diketahui melakukan pencurian tersebut yaitu NH (34) dan AR (22) dan telah mengamankan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 150 janjang atau seberat 2010 Kg.

“Pelapor memerintahkan anggota Security untuk membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah, untuk diamankan sementara. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit mengalami kerugian sebesar Rp3.919.500,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan, Senin (22/5).

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti juga sudah dibawa dan diamankan di Polres Seruyan, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.

“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tersebut,” pungkasnya. (ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments