Miris! Sudah Dihamili Ayah sama Kakek, Korban Justru Ditolak Ibunya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Remaja 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi korban nafsu ayah kandung dan kakeknya sendiri. Korban sekarang hamil enam bulan.

Korban digauli sejak umur 12 tahun. Saat dia masih duduk di kelas II SD. Persetubuhan itu berlanjut sampai korban menginjak kelas V.

Kasus di Kecamatan Barabai ini terungkap setelah korban mengadu ke gurunya di sekolah.
“Dia curhat ke gurunya, sudah tidak halangan (menstruasi) hampir dua bulan.

Menggunakan testpack, muncul dua garis. Dia ternyata hamil,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) HST, Jajuk Windijati, Minggu (21/5).

Pada usianya, korban semestinya sudah kelas II SMP. Tapi karena ada keterlambatan dalam kemampuan membaca dan berhitung, ia beberapa tahun tak naik kelas.

Jajuk menegaskan, korban bukan anak berkebutuhan khusus. Dia sama normalnya dengan anak sebayanya. Namun karena stres, mentalnya tertekan selama bertahun-tahun hingga akhirnya menghambat kemampuan belajarnya.

Selain itu, korban juga suka menyendiri. Tidak mudah bergaul dengan teman sebaya. Dan selalu murung saat berada di sekolah.

Hasil pemeriksaan, korban mengandung janin berjenis kelamin laki-laki. Kondisinya pun sehat.

“Saat ini korban tinggal bersama kepala desa dan warga siap menjaganya sampai tahap penyelidikan selesai,” katanya.

Ibu Kandungnya Menolak

Yang lebih miris, ibu kandung korban yang tinggal di Kabupaten Balangan menolak menampung putrinya setelah mengetahui kasus ini.

“Saya sudah ke Balangan untuk bertemu ibunya. Supaya mau menampung, eh ternyata dia tidak mau,” bebernya.

“Adik pelaku (kakek) mau merawatnya,” pungkasnya.

Mengapa kejahatan seksual itu sampai terjadi? Korban selama ini tinggal bersama ayah, kakek dan neneknya di suatu rumah.

“Memang di rumah itu ada neneknya. Tetapi penglihatannya sudah buram atau rabun karena faktor usia,” kata konselor psikolog UPTD PPA HST, Normi, Sabtu (20/5).

Normi menduga, korban sudah beberapa kali keguguran. Sebab pemerkosaan ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Diketahui kakeknya merupakan residivis kasus kejahatan asusila. Dalam kasus pertama, korbannya adalah anak kandungnya sendiri.

“Kali ini terulang lagi kepada cucunya,” pungkasnya.

Selanjutnya UPTD PPA HST akan mendampingi korban hingga ia melahirkan.

“Kakeknya sudah ditangkap. Sedangkan ayah korban masih dalam pengejaran,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menegaskan. (mal/gr/fud/jpn/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments