Konten dari halaman ini Bupati Berencana Memperluas Bangunan RSUD dr Murjani Sampit

Bupati Berencana Memperluas Bangunan RSUD dr Murjani Sampit

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berencana akan memperluas bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan aktivitas pelayanan yang terbaik kepada pasien yang berobat.

BACA JUGA : Ikut Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid, Doni Beri Bantuan Dana

Terlebih lagi, rumah sakit tersebut merupakan salah satu rumah sakit rujukan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) “Ada beberapa bidang pelayanan yang perlu ditingkatkan di RSUD dr Murjani Sampit, dan Kita akan upayakan itu agar pelayanan di rumah sakit ini lebih baik dan lebih maksimal lagi,” kata Bupati Kotim, Halikin, Senin (22/5).

Menurutnya pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran untuk memperluas RSUD dr Murjani. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu mengingat anggaran yang ada sekarang sebagian besar masih difokuskan untuk membayar hutang daerah, ia menargetkan pengerjaan perluasan rumah sakit akan dilakukan di tahun 2025 mendatang.

“Mudah-mudahan di tahun 2025 nanti kita bisa memperluas rumah sakit ini dan menambah pelayanannya. Kare na Insya Allah akhir tahun ini hutang kita selesai,”ucapnya.

Dirinya mengatakan, RSUD dr Murjani Sampit perlu dilakukan peningkatan baik itu dari segi bangunan maupun pelayanan. Hal tersebut karena rumah sakit itu merupakan rumah sakit rujukan serta rumah sakit satu-satunya yang ada di wilayah Kabupaten Kotim. Sehingga dirinya menilai ada potensi yang harus dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya meminta dukungan dari berbagai pihak agar RSUD dr Murjani tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga tingkat pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Kotim bisa terwujud,” jelasnya. (bah/ans/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments