KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan AT (20), RB (51) dan TW (41) berakhir di kantor kepolisian. Ketiga pelaku ini ditangkap lantaran nekat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Citatani Kumai Sejahtera (CKS) di Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu (24/5).
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan, bahwa awalnya, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB pelapor dihubungi oleh Security perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat.
Pihak security pun memberitahu bahwa telah terjadi pencurian pada Jumat (19/5) sekitar pukul 15.20 WIB, di divisi TEBE II Blok K-21 Perkebunan Kelapa Sawit PT. CKS Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah.
Mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi pelapor melihat ada tiga orang yang diamankan oleh security, yang diketahui melakukan pencurian, dan telah mengamankan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 161 janjang.
“Atas kejadian tersebut pelapor memerintahkan anggota security untuk membawa pelaku pencurian tersebut ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasatreskrim juga menyampaikan, bahwa pelaku dan barang bukti yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP), telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tersebut. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana,” pungkasnya. (ais)