Konten dari halaman ini Bupati Batalkan Kenaikan Retribusi Pasar

Perlu Kajian, Bupati Batalkan Kenaikan Retribusi Pasar

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kenaikan retribusi pasar dinilai bisa memberatkan pedagang, membuat Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membatalkan kenaikan retribusi tersebut. Orang nomor satu di Bumi Habring Hurung tersebut menilai perlu adanya kajian lebih lanjut agar para mengenai hal tersebut agar tidak memberatkan para pedagang.

BACA JUGA : Bantu Masyarakat dengan Menstabilkan Harga Pasar

“Melihat kondisi pasar seperti sekarang, saya instruksikan batalkan dulu kenaikan retribusi pasar. Kasian pedagang kita jika tetap dilakukan,”ujar Halikin, belum lama ini.

Halikinnor menyebutkan, melihat kondisi pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang sekarang cenderung sepi, bisa memberatkan para pedagang. Halikinnor mengatakan, jika kondisi pasar sudah ramai kembali, maka kebijakan tersebut akan kembali dikaji. Sehingga para pedagang tidak merasa terbebani dengan hal itu.

“Kita fokuskan bagaimana PPM yang menjadi ikon Kota Sampit ini ramai kembali. Jika sudah ramai otomatis penghasilan mereka akan lancar. Jadi tidak keberatan membayar retribusi tersebut,” ujar Halikin.

Halikinnor  mengatakan, PPM yang sudah ada sejak dahulu menjadi salah satu ikon dan roda perekonomian di Kotim. Sehingga, menilai perlu adanya pembaharuan, yang bisa menarik pengunjung untuk berbelanja di tengah banyaknya pilihan berbelanja di toko-toko modern.

“PPM ini ikon kita sejak awal. Kita harus kembangkan ini agar bisa menarik pengunjung. Kita contoh saja di Jakarta. Meski banyak mall besar, tetapi pasar Senen masih tetap bisa eksis. Kita ingin PPM juga seperti itu,” ucap Halikin

Menanggapi itu, salah seorang pedagang PPM bernama Maya, mengaku senang dengan kebijakan yang diberikan Bupati Kotim. Menurutnya, dengan keadaan seperti sekarang, sudah sangat tepat untuk tidak menaikkan retribusi pasar. Sehingga,  pedagang tidak merasa terbebani.

“Kita sangat senang dengan kebijakan ini. Karena tidak memberatkan. Jika naik, kita bisa nenambah Rp50 hingga 60 ribu perbulannya untuk kios blok handphone ini,” jelasnya (sli/ans/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments