“PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tak kenal lelah. Pihak kepolisian terus memburu dan memberangus peredaran narkoba di Palangkaraya. Pria berinisial MT (30). Ditangkap di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng. Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu malam (3/6).
Pihak kepolisian menyita barang bukti 7 paket. Diduga sabu dengan berat kotor 2 gram. Pria ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA :Â Selama 2022, 24 Personel Polda Kalteng Dipecat Akibat Narkoba
“Dengan terbuktinya kepemilikan barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno.
BACA JUGA :Cegah Peredaran Narkoba di Kalteng, Dewan Minta Pemda Begini
“Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita 7 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 2 gram dari pelaku MT (30),” kata Wakasatresnarkoba AKP Harno dalam rilis yang diterima, Minggu (5/6).
BACA JUGA :Â Kapolda Kalteng Tegaskan Personel untuk Tidak Dekati Narkoba
“Selama Januari hingga saat ini, sebanyak 18 kasus dan 19 tersangka, ditangani Satresnarkoba Polresta Palangkaraya,” kata AKP Harno. (hfz/ind)
BACA JUGA :Â Kapolda Kalteng Tegaskan Personel untuk Tidak Dekati Narkoba