KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengagendakan paripurna pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
BACA JUGA:Â Kekurangan Pengawas Sekolah, DPRD Seruyan Minta Pemkab Begini
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, rencananya untuk pelantikan PAW bakal dilaksanakan tanggal 12 Juni mendatang. Hal ini juga berdasarkan hasil penetapan rapat Banmus DPRD Kabupaten Seruyan.
BACA JUGA:Â Pemkab Seruyan Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Â Ketua DPRD Seruyan Sebut Petani Adalah Penjaga Tanah Air
“Jadi berdasarkan hasil rapat Banmus kemarin, juga sekaligus mengagendakan untuk paripurna terkait pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang akan dijadwalkan pada tanggal 12 Juni,” kata Zuli Eko Prasetyo, Selasa (6/6).
BACA JUGA:Â Pemkab Seruyan Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Â Panen Kurang Maksimal, DKPP Akui Seruyan Kekurangan Alsintan
Menurutnya ini menindaklanjuti surat keputusan dari Gubernur Kalteng terkait pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Seruyan Mujiannor dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mujiannor bakal digantikan PAW anggota DPRD Siti Mulyani.
BACA JUGA:Â Yulhaidir Dalam Perawatan, Zuli Eko Prasetyo Nahkodai DPC PDIP Seruyan
“Terkait pelantikan PAW ini, kami melaksanakan berdasarkan surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah bahwa sudah pemberhentian dan ada pengangkatan SK baru. Sehingga kami tinggal menindaklanjuti itu,” pungkasnya. (ais/hnd)