Perlu Kerjasama Antisipasi Bencana Alam di Kotim

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hampir setiap tahunnya, tidak lepas dari berbagai potensi bencana alam. Baik itu banjir maupun longsor ketika musim penghujan, kebakaran hutan ketika kemarau yang menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang tinggal di dataran rendah dan lahan gambut serta berdekatan dengan sungai.

Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim, Agus Seruyantara yang menilai perlu adanya langkah-langkah maupun upaya strategis. Sebagai langkah mencegah atau mengantisipasi serta menanggulangi bencana alam itu sendiri.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Terhadap Tenaga Pendidik di Pelosok

“Dalam hal ini tentunya semua pihak harus saling bersinergi dan juga perlu adanya kolaborasi semua pihak. Karena tanpa adanya kolaborasi atau kerja sama itu, maka penanggulangan maupun pencegahannya tidak bisa berjalan optimal,” katanya Agus, Rabu (21/6).

Dirinya menekankan, selain kolaborasi, dalam upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam, pemerintah juga dirasa perlu melakukan pemetaan wilayah rawan bencana. Sehingga, ketika bencana itu terjadi maka akan memudahkan penanggulangannya dan meminimalisir korban jiwa.

“Selain itu pula harus meningkatkan sosialisasi serta edukasi. Terkait bahaya bencana alam baik banjir, longsor, kebakaran hutan dan lain-lain perlu terus digencarkan kepada masyarakat kita. Supaya kesadaran bersama bisa semakin meningkat,” ucap Agus.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga  mengimbau kepada PBS yang ada di Kabupaten Kotim ini baik tambang maupun perkebunan agar selalu taat. Khususnya, dengan peraturan terkait program reboisasi hutan yang menjadi kewajiban, guna menghindari dampak negatif yang ditimbulkan.

“Sehingga potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor bisa diminimalisir, dan ekosistem kita bisa terus terjaga dan pulih kembali,” tutupnya. (pri/bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments