Konten dari halaman ini Petani Food Estate di Pulang Pisau Kesulitan Pupuk NPK -

Petani Food Estate di Pulang Pisau Kesulitan Pupuk NPK

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Petani di kawasan food estate Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah saat ini sedang meghadapi masalah serius. Ya, para petani di kawasan food estate tersebut, merasa kesulitan dalam memperoleh pupuk NPK.

“Pupuk NPK langka dan sulit didapatkan. Yang ada hanya pupuk urea. Sedangkan kami saat ini sangat membutuhkan pupuk NPK,” kata salah seorang petani di Desa Belanti Siam yang meminta namanya tak disebutkan.

Dia mengungkapkan, saat padi memasuki umur 21 hari setelah tanam sudah memerlukan suplai pupuk NPK.

“Sekarang sudah 36 hari lebih, kami belum bisa mendapatkan pupuk NPK sesuai kebutuhan. Kami menggunakan setok sisa musim tanam sebelumnya yang tidak seberapa,” ujarnya.

Petani yang memiliki beberapa hektare lahan padi itu menuturkan kebutuhan pupuk untuk per hektare diperlukan sebanyak 6 sak atau 3 kuintal.

“Dengan perincian pupuk urea 2 sak dan pupuk NPK 4 sak,” kata dia.

Dia menambahkan, pupuk NPK sangat dibutuhkan itu, untuk masa generatif. Yakni masa di mana tanaman menjelang berbunga sampai berbuah. “Kalau kekurangan NPK, produksi padi akan menurun,” ucapnya.

Dirinya pun mengaku, untuk pupuk NPK subsidi harganya mencapai kisaran Rp130 ribu per sak. “Sebenarnya ini bukan masalah harga. Yang kami butuhkan adalah ketersediaan pupuk NPK,” tandasnya.

Sementara terpisah, DO pupuk bersubsidi Desa Belanti Siam, Rianto saat dikonfirmasi mengungkapkan, kuota pupuk NPK saat ini memang hampir habis. Sebab sudah diambil pada musim tanam sebelumnya.

“Karena per kepala keluarga hanya mendapat jatah pupuk NPK 500 kilogram untuk 1 tahun,” kata Rianto.

Sedangkan untuk rata-rata lahan yang dimiliki petani lebih dari 2 hektare. “Aturan pemerintah, petani dengan lahan lebih dari 2 hektare, kekurangannya harus beli pupuk non-subsidi,” ujarnya.

Rianto mengaku, pihaknya melayani kebutuhan pupuk subsidi untuk 2 desa dengan jumlah kelompok tani sebanyak 28 kelompok. (art/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments