Angkutan PBS Over Kapasitas Tidak Boleh Melewati Jalan Umum

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Banyaknya kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS). Terutama pengangkut CPO melanggar aturan. Yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan over kapasitas menuai sorotan.  Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso. Mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.

“Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum bukan kepentingan PBS. Kalau terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan jalan ,” kata Bima Jumat, (23/6).

Dirinya mengatakan. Apapun status infrastruktur jalan itu, apakah milik provinsi atau kabupaten. Tetap tidak diperkenankan bagi angkutan melebihi kapasitas melewati jalan tersebut. Apalagi angkutan perusahaan .

“Soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum. Semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntuhkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut CPO milik PBS,” ujar Bima

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan. Apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat. Dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.

“Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi,” tutupnya (bah).

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments