Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hewan Kurban

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj.Darmawati. Minta lakukan pemeriksaan terhadap hewan Kurban. Yang masuk ke daerah ini. Hal tersebut untuk mencegah adanya virus yang harus diwaspadai. Seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ada di hewan tersebut. Maka harus benar-benar dilakukan pengawasan secara maksimal. Terhadap hewan ternak. Terutama yang didatangkan dari luar daerah.

“Kabupaten Kotim ini rata-rata hewan ternaknya  dari sapi, ayam, kambing dan lainnya di impor dari luar daerah. Terutama sapi yang notabene di distribusikan dari luar daerah hingga pulau Jawa.  Jadi harus diawasi secara maksimal. Agar wabah PMK itu tidak menularkan ke hewan ternak yang ada di daerah ini,” kata Darmawati, Jumat  (23/6).

Menurutnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut. Dirinya meminta agar dinas teknis sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah. Untuk melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang sudah siap potong di Rumah Potong Hewan (RPH). Dan juga mengontrol ternak yang didatangkan dari luar daerah.

“Untuk pemotongan harus diawasi. Terutama harus di potong di RPH. Dan wajib sudah melalui pengecekan oleh ahlinya. Jangan sampai daging sapi dan lainnya terjual di pasaran dengan membawa virus PMK. Dan  dinas teknis harus memantau langsung di lapangan,” ujar Darmawati

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan.Ketika daging yang dikeluarkan dari RPH nantinya sudah pasti dijamin aman, sehat, utuh dan halal (Asuh), maka hal tersebut sudah memastikan kesehatan konsumsi bagi konsumen atau masyarakat, yang akan membeli daging yang dipasarkan.

“Dengan dilakukan pengecekan terkait kesehatan hewan yang akan di potong, Konsumen tidak perlu khawatir lagi soal kualitas kesehatan daging. Dan para peternak atau pengepul sapi di Kabupaten Kotim untuk tidak ragu-ragu. Dan terjamin kualitas kesehatan sapinya. Sehingga tidak menimbulkan potensi negatif kepada masyarakat kita,” tutupnya.(bah/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments