Konten dari halaman ini Banmus Target Pendapatan Pajak Parkir Rendah

Target Pendapatan Pajak Parkir Rendah

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya, melaksanakan rapat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam rangka penyusunan jadwal kegiatan DPRD Kota Palangka Raya, masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya.

Adapun yang dibahas dalam Banmus, salah satunya terkait target pendapatan dan retribusi parkir tidak memenuhi syarat, dan saat ini kondisinya  sangat rendah.

“Oleh sebab itu, DPRD Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, untuk lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan retribusi parkir,”ucap juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya, Sophie A. Sitorus.

Baca Juga : Paripurna, DPRD Palangka Raya Usulkan 11 Poin Penting

Dikatakan Sophie, retribusi parkir dinilai cukup tinggi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Pihaknya meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, untuk segera memasang plang tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) di setiap objek parkir.

“Dengan tujuan, agar masyarakat mengetahui dan tidak ada pihak yang dirugikan, karena sudah ada kepastian nilai-nilai retribusi yang harus dibayarkan,”tandasnya.(rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments