Konten dari halaman ini Mantan Kepala Distan Kabupaten Barut Divonis Bebas

Mantan Kepala Distan Kabupaten Barut Divonis Bebas dari Dugaan Korupsi

- Advertisement -
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Ketua Tim Peremajaan Sawit Rakyat tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 Ir. Setia Budi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (27/6).
Ia merupakan satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit dari Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Distan Kabupaten Barut tahun 2019 sampai dengan 2021.

BACA JUGA: 31 Lokasi Salat Iduladha, Muhammadiyah di Lapangan Sanaman Mantikei

Melansir dari sipp.pn-palangkaraya.go.id dalam amar putusannya, menyatakan Terdakwa Setia Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Selain Setia Budi, terdakwa Kusmen Bin Sidik sebagai Ketua Koperasi Solai Bersama Kabupaten Barito Utara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barut dan sebagai Ketua Tim Peremajaan Sawit Rakyat tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan Deden Nurwenda sebagai Direktur CV. Graha Dutha Alam  pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Namun nasib kedua terdakwa selain Setia Budi dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim. Deden dan Kusmen dinyatakan Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidiair pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 4 bulan.
Selain itu, Deden juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.254.600.000. Dalam bentuk melakukan kegiatan tumbang chipping lahan seluas 136 hektare. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan harus selesai dalam waktu 2 bulan.
Dalam putusan tersebut, apabila Deden tidak melakukan kegiatan tumbang chipping lahan seluas 136 hektare. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa akan disita, dirampas lalu dilelang. Untuk mengganti kerugian keuangan negara. Dalam hal harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara Kusmen dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Kusmen juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.662.079.300. Dalam bentuk melakukan kegiatan peremajaan lahan seluas 136 hektare. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus selesai dalam waktu 6  bulan.
Dalam putusan tersebut, apabila Kusmen tidak melaksanakan kegiatan peremajaan lahan kelapa sawit seluas 136 hektare. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa akan disita, dirampas lalu dilelang untuk mengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.662.079.300. Dalam hal harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama 4  tahun.
Penasihat Hukum Setia Budi, Henricho Fransiscust menyebut putusan Majelis Hakim sangat bagus. Ia beralasan berdasarkan fakta- fakta persidangan, apa yang dituduhkan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.
“Dan memang tidak ada hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain atas perbuatan beliau sebagai kepala dinas pertanian di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya, Selasa (27/6)
Ia menerangkan, yang dilakukan kliennya dalam keadaan pada saat itu untuk merekomendasi untuk pembelian bibit kepada perusahaan sawit tersebut karena keadaan penyedia jasa belum siap untuk menyediakan bibit.
“Makanya itu dia (Setia Budi,red) melakukan hal dalam keadaan memaksa yakni diskresi,” tandasnya. (pri/hfz)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments