Konten dari halaman ini Katingan Sasaran Ketiga Sosialisasi UU TPKS DP3APPKB Kalteng

Katingan Sasaran Ketiga Sosialisasi UU TPKS DP3APPKB Kalteng

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) tingkat Kabupaten Katingan, Senin (3/7/2023). Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

BACA JUGA: DP3APPKB Kalteng Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, melalui Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto, membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DP3APPKB Katingan menuturkan, sangat menyambut baik adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DP3APPKB Provinsi Kalteng di Kabupaten Katingan. Mengingat perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama program kerja Pemerintah Republik Indonesia saat ini.

“Adanya kegiatan sosialisasi ini tentu sangatlah baik. Mengingat saat ini marak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga menjadi alarm bagi kita semua untuk merapatkan barisan guna memberi rasa aman melalui perlindungan hukum,” ucap Robertus.

Selain itu, Robertus juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Katingan sendiri marak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun minim ada korban yang berani melapor, sehingga melalui sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS ini menjadi jawaban. Terhadap kebutuhan masyarakat atas perlindungan dan pemulihan.

Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan, melalui sosialisasi ini bisa memberikan manfaat di Kabupaten Katingan. Untuk menekan adanya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita berharap kedepannya ada kolaborasi ataupun lebih ditingkatkan koordinasi serta bisa melaksanakan aksi berasama. Sebagai sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak kepada masyarakat terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,”Imbuhnya.

Sosialisasi Meningkatkan Komitmen

Di tempat yang sama Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Evangelis, menuturkan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi. Tentang UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Selain itu melalui sosialisasi yang dilaksanakan ini agar bisa meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat. Dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Kemudian sasaran lainnya yaitu agar meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS. Di samping memperkuat koordinasi antara pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Dalam pelaskanaan kegiatan sosialisasi ini DP3APPKB menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Tengah.

Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Katingan, serta dari organisasi terkait yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Katingan. (adv)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments