Sepekan ke Depan Kalteng Berpotensi Hujan Disertai Petir

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Tjilik Riwut Kota Palangka Raya melaporkan prakiraan cuaca di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 8 Juli  sampai 14 Juli 2023.

Prakirawan BMKG Kota Palangka Raya Renianata menyampaikan, kondisi cuaca wilayah Kalteng, umumnya diprakirakan berawan hingga hujan ringan. Potensi hujan sedang hingga lebat diprakirakan terjadi di beberapa wilayah Kalteng.

BACA JUGA: Pengadaan Seragam Sekolah, SKY: Perlu Pengawasan dan Evaluasi

“Suhu udara berkisar antara 23°C hingga 33°C. Kelembaban udara berkisar antara 60 persen sampai 100 persen. Angin umumnya bertiup dari Timur ke Selatan dengan kecepatan berkisar antara 10 sampai 20 km perjam,” katanya, Sabtu (8/7).

Lebih lanjut, Renianata menerangkan, wilayah yang berpotensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang. Di 14 Kabupaten Kota di Kalteng dari tanggal 8 hingga 10 Juli 2023.

Sedangkan tanggal 11 hingga 14 Juli yakni di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau bagian selatan, Sukamara, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan dan Palangkaraya.

“Prospek tinggi gelombang mingguan di wilayah Perairan Selatan Kalimantan Tengah berpotensi sekitar 0.5 sampai 2,5 meter atau Rendah hingga Sedang,” bebernya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar waspada. Potensi hujan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang di wilayah Kalteng.  Selain itu waspada potensi hujan bersifat lokal dengan durasi singkat yang dapat disertai angin kencang ataupun angin puting beliung di wilayah Kalteng.

Lalu, masyarakat juga diimbau agar waspada dan berhati-hati. Terhadap dampak bencana yang ditimbulkan seperti genangan air, banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang. Serta waspada potensi tinggi gelombang berkisar antara 0.5 hingga 2.5 meter di wilayah Perairan Selatan Kalteng. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments