Konten dari halaman ini Gaya Baru Pemilu untuk Pemberdayaan

Gaya Baru Pemilu untuk Pemberdayaan

- Advertisement -

SAMPAI sekarang fokus media tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bertumpu kepada perubahan manajemennya. Hanya sedikit perhatian yang diberikan kepada pentingnya perubahan dalam perencanaan jangka panjang oleh kepala daerah dan anggota DPRD yang baru pada tahun 2025.

Sekitar 60 persen pemilih adalah kaum muda yang khawatir tentang masa depan mereka. Seharusnya kampanye fokus pada masa depan jangka panjang yang lebih baik bagi kaum muda. Dan juga pada rencana jangka menengah untuk memulai pembangunan masa depan itu.

Ekonomi yang tumbuh namun berkelanjutan membutuhkan cara mengatur yang baru, dengan fokus pada tata kelola dalam arti yang luas. Tata kelola pemerintah, bisnis, dan masyarakat bersifat dinamis. Dan tata kelola tersebut dapat berubah untuk memberdayakan bisnis, pekerja, dan masyarakat dalam rangka untuk mengatur diri dan lingkungan bagi ekonomi yang dinamis dan berkelanjutan serta dapat memfasilitasi kolaborasi.

Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengabaikan jenis layanan yang paling penting untuk pembangunan berkelanjutan: menciptakan ketertiban melalui pengaturan perilaku. Menegakkan peraturan merupakan sebuah layanan publik ketika penegakan itu dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Tetapi, pasal 18 ayat (5) memberikan otonomi kepada kepala daerah dan parlemen tanpa menyebutkan rakyat.

Seharusnya kedaulatan dimanifestasikan di daerah bila kepala daerah dan DPRD mengakui bahwa otonomi sebenarnya ada di tangan rakyat dan mereka melayani rakyat. Dan sebaiknya partai politik dan para calon menunjukkan perilaku yang demikian itu.

Kabupaten dan kota tidak dapat meningkatkan ekonomi mereka secara mandiri. Sebab, kekuatan ekonomi terletak pada keterhubungannya. Otonomi dalam konteks ini ada untuk berkolaborasi demi koneksi ke sumber daya bagi petani dan pebisnis, ke pengelola produk mereka, ke bank dan layanan bisnis, dan jaringan transportasi serta telekomunikasi.

Banyak dari koneksi ini melampaui batas-batas kabupaten dan kota, tetapi sebagian besar berada di dalam provinsi. Provinsi seperti zona ekonomi untuk masyarakat kabupaten dan kota berkolaborasi. Pemerintah provinsi memainkan tiga peran penting: memastikan ada prasarana konektivitas, menjaga ketertiban, dan menyediakan sarana untuk kolaborasi.

Ada satu ekonomi yang berbeda-beda di setiap daerah karena setiap daerah istimewa dan patut mendapat perhatian khusus. Bahkan, setiap desa istimewa dan sebaiknya menerima perlakuan khusus untuk memastikan kesetaraan dalam layanan yang diberikan.

Mengakui dan menghormati keistimewaan dan kekhususan itu harus menjadi tugas utama wakil setiap daerah pemilihan (dapil). Dan dengan teknologi modern, anggota parlemen dapat menghabiskan sebagian besar waktu mereka di dapil untuk memahami kebutuhan khusus mereka. Peran DPRD dapat bergeser dari merancang kebijakan baru ke merancang penyempurnaan kebijakan yang ada agar makin melayani masyarakat dapilnya.

Rencana jangka panjang dan jangka menengah disusun demi pemberdayaan masyarakat dan perencanaannya akan makin efektif bila melibatkan mereka. Partai politik yang berjanji untuk mengubah cara perencanaan setelah pemilihan akan mendapatkan kepercayaan dengan melibatkan masyarakat selama kampanye agar memahami keistimewaannya dan kebutuhan kekhususan mereka.

Dengan secara aktif melibatkan masyarakat dalam Pemilu 2024, kepala daerah dan anggota DPRD terpilih akan lebih paham tentang harapan dan aspirasi masyarakat serta meletakkan dasar bagi tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif. Saat yang tepat untuk memulai melibatkan masyarakat adalah sekarang tanpa menunggu perubahan peraturan.

Tindakan politik ini dapat berupa dalam berbagai bentuk, seperti pertemuan antara calon dan masyarakat dapil tentang isu-isu yang ada di hati masyarakat, diskusi tentang janji-janji kampanye melalui media sosial, dan kampanye kesadaran publik.

Dalam makalah di Journal of Interdisciplinary Socio-Economic and Community Study atau JISCOS Universitas Brawijaya (https://jiscos.ub.ac.id/index.php/jiscos/article/view/117/36), saya buat tujuh rekomendasi. Pertama, agar partai politik mengubah pendekatan berkampanye. Kedua, agar pemerintah memberikan panduan partai dan calon melibatkan masyarakat selama kampanye.

Ketiga, agar rencana jangka panjang nanti fokus pada penciptaan peluang ekonomi untuk semua sambil mengatasi tantangan seperti perubahan iklim. Dan agar rencana jangka menengah mengutamakan tindakan segera dalam mengatasi tantangan itu.

Rekomendasi keempat adalah agar pemerintah daerah memperluas pandangannya di luar batas-batas mereka sendiri untuk berkolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah provinsi dan daerah tetangga, untuk membentuk blok persemakmuran ekonomi.

Rekomendasi kelima adalah agar stop gila peraturan dan fokus pada regulasi yang melayani masyarakat dengan menciptakan tatanan sosial. Keenam, agar ada komitmen terhadap integritas.

Terakhir alias ketujuh, saya merekomendasikan agar universitas di seluruh negeri mensponsori kuliah umum demi calon-calon kepala daerah dan DPRD sesegera mungkin untuk menjelaskan skenario politik baru ini dan mengapa kampanye politik harus berubah. (*)

 

*) OWEN MAIN PODGER, Pakar otonomi daerah di Institute for Governance and Policy Analysis, University of Canberra, Australia & Osana International, Indonesia

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments