Peruntukkan DBH DR Harus Tepat

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Juru bicara Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,  Kuwu Senilawati menyampaikan terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Menurutnya, Kalteng merupakan salah satu provinsi yang menerima dana yang cukup besar.

Untuk itu, Kuwu mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar dapat secara tepat menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukkannya.

“Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi adalah hak daerah. Berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. DBH DR diberikan kepada pemerintah daerah. Termasuk kepada Pemprov Kalteng untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” ujar Kuwu, Senin (25/7).

BACA JUGA: Raperda APBD Kalteng 2022 Jadi Perda dengan Sejumlah Rekomendasi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini juga meminta kepada Pemprov Kalteng, agar segera menindaklanjuti catatan terkait DBH DR. Di mana dalam peruntukkanya ada instansi tertentu yang diperbolehkan untuk memakai dana tersebut.

“Jika dibandingkan provinsi tetangga Kalimantan Selatan. Saat ini Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang menerima DBH DR yang cukup besar. Sehingga, harapannya penggunaan anggaran tersebut dapat mengcover lahan kritis di Kalteng ini,” katanya.

Tidak hanya itu, Ia juga mendorong Pemprov Kalteng agar secepatnya merespon setiap adanya temuan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga kedepannya tidak ada lagi laporan atau catatan yang terulang pada tahun-tahun berikutnya.

“Pada prinsipnya, terkait dengan adanya temuan laporan atau catatan dari BPK RI, Pemprov Kalimantan Tengah harus secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut. Supaya kedepannya tidak ada lagi laporan atau catatan yang sama pada tahun berikutnya,” pungkasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments