PROKALTENG.CO– Mantan Anggota Brimob Kelapa Dua diduga terlibat kasus penipuan.Yakni, dengan motif dapat membatalkan dan mengubah putusan kasasi Mahkamah Agung RI atas kasus perdata kepemilikan lahan di Tabalong. Meski dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dinyatakan kalah.
Heriyanto alias Denggol, warga Desa Tabuan RT 1 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan itu mengajukan jasa tersebut dengan bayaran Rp450juta, namun setelah dinegosiasi korban, turun menjadi Rp375 juta.
H Bahrani warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong menjadi korbannya. Ketika itu, korban merasa yakin dengan kemampuan pelaku yang bisa mengubah putusan kasasi Mahkamah Agung atas perdata kepemilikan lahan korban di Tabalong. Saat berada di rumah, korban mentransfer uang senilai Rp67.920.000 kepada pelaku.
Merasa masih memiliki utang, sembilan hari kemudian korban mengirimkan uang lagi ke pelaku senilai Rp200juta.
Agar penipuan meyakinkan, pelaku memberitahukan jika uang sebelumnya sudah disetorkan ke Makamah Agung yang akan menandatangani berkas keputusan pembatalan. Selebihnya, dia pun meminta tebusan sisa uang yang sudah disepakati berjumlah Rp175 juta.
Karena tidak juga ada hasil, korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Tabalong untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapinya. Kemudian pelaku diamankan.
Selasa (25/7) pelaku yang tinggal di
Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta itu dihadirkan dalam kegiatan press release di halaman Mapolres Tabalong. Heriyanto hadir dengan baju tahanan dan tangan diborgol.
Kapolres Tabalong, AKBP Anis Bastian didampingi Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama dan Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membeberkan kasus tersebut lebih detail. “Waktu kejadiannya pada hari Selasa 27 Juni tahun 2023,” katanya.
Pengejaran terhadap pelaku berlangsung dalam beberapa hari, dan tepat pada 20 Juli 2023 lalu tersangka ditemukan dan disergap di Resto Hotel Aston Tanjung tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Ketika diinterogasi, tersangka ternyata mantan anggota Brimob Kelapa Dua Jakarta. Diberhentikan karena terkait desersi atau disiplin tidak masuk kerja pada tahun 2016 lalu.
Heriyanto ternyata sebelumnya juga pernah terlibat kasus hukum pidana merintangi atau mengganggu usaha pertambangan batubara dengan masa tahanan tiga bulan penjara. Hanya saja, karena pandemi Covid 19, dia belum menjalani masa tahanan badan. “Tersangka akan segera dieksekusi penuntut umum,” ujarnya.
Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman masa tahanan empat tahun penjara menjadi sanksi yang diberikan Polres Tabalong kepada Heriyanto.(ibn/oza/jpg/hnd)