PROKALTENG.CO– SM, 61 tahun, menikam mantan istrinya dengan gunting. Hanya beberapa jam setelah korban mengucap akad nikah bersama suami barunya. Peristiwa ini berawal pada Rabu (26/7) siang, sekitar pukul 13.00 Wita.
Ketika pelaku datang ke rumah mempelai pengantin di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Saat itu, acaranya masih ramai. SM pun diusir keluar oleh warga.
“Awalnya dia hanya marah-marah. Menagih harta gono gini. Padahal sebelum bercerai sudah dibayar sesuai kesepakatan,” kata korban sekaligus pelapor, AL (50), kemarin (27/7).
Gangguan berlalu, acara pernikahan kembali dilanjutkan. AL dengan suami barunya, JU kemudian mengucapkan akad nikah pada pukul 15.00 Wita. Keduanya sah menjadi suami istri.
Dua jam kemudian, SM kembali datang. Masih seorang diri. Masih ngomel-ngomel.
“Kemudian terjadi keributan, sampai ia menusukkan gunting ke arah saya. Sebanyak delapan kali,” kata korban.
AL terkapar. Mendengar kegaduhan itu, JU datang untuk melindungi sang istri. Tapi ia juga terkena tusukan di bagian kepala sebelah kanan.
Pembakal Banua Jingah, Fahmi mengatakan, penusukan terjadi ketika suasananya sudah sepi.
Keluarga pengantin memang sengaja tak menggelar acara besar-besaran. Hanya mengundang keluarga dekat dan tetangga.
“Setelah insiden itu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit, masih menggunakan baju pengantin warna putih yang berdarah-darah,” kata kades.
Syukurlah, korban baik-baik saja. Gunting tak sampai menembus daging perutnya, AL tertolong oleh busana pengantin yang tebal.
Tapi dia menderita luka di pinggang. “Sebenarnya antara pelaku SM dan JU masih satu desa. Dia cuma tidak terima mantan istrinya menikah lagi,” tambahnya.
Pelaku adalah warga Desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Ketua RT 6 Banua Jingah, Muhammad Habibi menambahkan, watak SM memang pemarah. Mudah naik darah.
Bahkan dulu ia pernah menodongkan parang kepada istrinya ketika ada masalah rumah tangga. “Istrinya takut kalau ditimpas (dibacok). Makanya memilih untuk bercerai,” terangnya.
Melanggar Kesepakatan
Rumah tangga itu hanya bertahan selama enam tahun. Mereka bercerai setahun yang lewat. Pernikahan itu tidak dikaruniai anak.
Soal pembagian harta gono gini, Habibi membenarkan telah dibuat kesepakatan. Dia tahu karena ikut menjadi saksi.
Kesepakatannya, AL memberikan uang Rp5 juta kepada SM sebagai ganti rugi rumah di Desa Banua Jingah yang mereka bangun bersama.
“Tapi dia menagih lima juta lagi. Artinya pelaku ini melanggar kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Setelah diobati di rumah sakit, kedua korban boleh pulang ke rumah. Kondisinya, mereka masih trauma.
Pelaku sendiri sudah diamankan warga. Polisi kemudian menahannya di Mapolres HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, SM akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Diancam pidana penjara paling lama dua tahun,” katanya.
“Namun di ayat 2 disebutkan, jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, bisa pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya. (mal/gr/fud/kpg/hnd)