Kalteng Memiliki Kekayaan Anekaragam Hayati yang Harus Dikelola Optimal

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Asisten Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  Sri Widanarni membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Palangkaraya, Rabu (2/8).

Sri Widanarni mengatakan, Provinsi Kalteng merupakan salah satu daerah strategis yang penting di Indonesia. Karena memiliki hutan yang begitu luas dengan berbagai macam ekosistem yang terdapat potensi keanekaragaman tinggi di dalamnya.

“Kekayaan anekaragam hayati Kalteng itu apabila dikelola dengan optimal tentu akan memberikan manfaat sangat besar. Baik manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan maupun manfaat lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Bereaksi, Soal Jalan Nasional Ditanam Pisang

Dia menjelaskan, sebagai aset pembangunan nasional dan daerah. Tantangan terbesar dalam pengelolaan keanekaragaman hayati adalah mempertahankan keseimbangan antara kelestarian fungsi ekologis dengan kelestarian manfaat ekonomis.

“Agar keanekaragaman hayati dapat dimanfaatkan secara nyata, optimal dan lestari. Perlu tersedia dokumen perencanaan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan keanekaragaman hayati yang baik dan berkelanjutan,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungsn Hidup Kalteng Joni Harta melalui Pejabat Fungsional Pengawasl Lingkungan Hidup Wilson mengatakan, tujuan bimtek keanekaragaman hayati yakni meningkatkan kapasitas kelembagaan sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan kabupaten kota dalam hal pengelolaan keanekaragaman hayati.

“Yang kedua mendorong terwujudnya rencana pengembangan keanekaragaman hayati di kabupaten kota provinsi kalteng,” tambahnya.

Dia menerangkan, kegiatan Bimtek dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2023 yang diikuti peserta yang mengikuti dari OPD Provinsi Kalteng. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments