PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim Gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Dibantu oleh Unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut berhasil mengamankan komplotan gendam dengan 7 tersangka tindak pidana penipuan yang terjadi di Polres Kapuas. Modusnya jual madu palsu
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, para tersangka diamankan di Kabupaten Tanah Laut dan di Palangkaraya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Kompol Saiful mengatakan. Laporan kejadian Tindak Pidana Penipuan sementara yang diproses di Kapuas. Meski demikian, terdapat juga beberapa tempat kejadian selain di Kapuas. Yakni di Palangkaraya dan Pelaihari.
“Karimudin Ginting ditangkap Selasa 1 Agustus jam 13.57 WITA di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Hendra ditangkap Selasa 1 Agustus jam 14.59 WITA di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut, Ramli Ginting diamankan Selasa 1 Agustus jam 16.42 WITA di Kelurahan Angsau, Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya kepada prokalteng, Rabu (2/8).
Sementara penangkapan di Palangkaraya sambung Kompol Saiful. Dilakukan pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 16.34 WIB dengan empat tersangka yakni M Yusup, Darni, Syamsudin Ginting, dan Amran. Mereka di tangkap di sebuah Barak Jalan Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya.
“Modus operandinya, Terlapor (Para tersangka,red) menawarkan dan menjual madu hutan dan madu kelulut kepada korban. Dengan jumlah banyak yang akan dijual kembali oleh korban. Namun ternyata madu tersebut bukan madu asli. Sehingga tidak laku untuk di jual kembali sehinga korban mengalami kerugian,” bebernya.
Kompol Saiful menjelaskan para tersangka memiliki perannnya masing-masing. M Yusup diduga sebagai penyewa mobil dan penjual madu palsu atau otak penipuan dan Amran sebagai penjual madu palsu hutan bersama M Yusup.
Sementara Syamsudin Ginting diduga sebagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar, Hendra sebagai pembuat madu palsu, Darni Zainudin, sebagai pengantar motor yang digunakan Yusup dan Amran menuju tempat korban.
Lalu Karmudin diduga sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu, dan Ramli Ginting sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu.
Barang bukti yang diamankan Tim gabungan kepolisian setempat yakni 1 buah kompor gas beserta tabugn gas 3 kilogram, 1 panci ukuran besar warna silver, 1 bungkus gula pasir seberat 1 kilogram, 1 bungkus plastik berisi lebah seberat 1 kilogram, beberapa bungkus madu palsu kemasan plastik seberat kurang lebih 100 kilogram.
Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor honda vario warna biru dengan nomor polisi DA 6110 LD, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi KB 4684 XF dan 1 buah handphone merk nokia warna hitam.
“Para tersangka diserahkan beserta barang bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas,” ungkapnya. (hfz/ind)